bagi jpUpaya stabilisasi adalah tindakan yang dilakukan oleh penjamin emisi untuk mendukung harga pasar sekuritas segera setelah penawaran. Namun, J.P.JHT adalah tabungan yang didapatkan dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan tersebut di masa depan. Sedangkan, JP merupakan pendapatan