harus jpNamun, jumlah besarannya hanya sebatas 10 %. Sedangkan JP hanya dapat dicairkan ketika karyawan sudah memasuki masa pensiun. 6. Jenis Manfaat. Dalam(JP) per Tahun Gedung Teknis Abdul Muis No.66 (Pasal 210-212 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Pengembangan Kompetensi Pengembangan