pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaOleh: Jeremy Putra Wijaya | PPTI 15 | 2602189902 | Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki 2 definisi. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat,