wasiat88Jenis-Jenis Wasiat. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa jenis wasiat yang diketahui: 1. Wasiat Olografis. Wasiat yang ditulis tangan sendiri oleh pewasiatMewasiatkan aset kekayaan kepada ahli waris, tidak bisa dilakukan tanpa batas tertentu. Karena wasiat bersifat personalisasi, maka harus ada kadar proporsional yang